Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Hari ini, Putri bersaksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang lanjutan kasus Brigadir J ini dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim sempat menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait jalannya sidang apabila digelar tertutup. "Sidang dari perkara pemeriksaan tehadap Putri Candrawathi tertutup," kata Ketua Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santosa, Senin pagi. Lantas, Hakim Wahyu meminta pertimbangan kepada JPU.

Namun, pihak JPU menolak persidangan dilakukan secara tertutup karena beberapa pertimbangan. Menurut jaksa, berdasarkan pedoman Mahkamah Agung (MA), tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya bukan terkait kasus tindak pidana asusila. "Kami menolak apabila persidangan tertutup, Yang Mulia," kata JPU.

Kemudian, Hakim Wahyu menanyakan kepada saksi Putri perihal jalannya persidangan. "Saudara saksi apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Hakim Wahyu. Putri pun meminta hakim agar persidangan dilakukan secara tertutup.

"Bila berkenan sidang dilakukan tertutup," ungkapnya. Tak lama kemudian, Majelis Hakim memutuskan persidangan dilakukan tertutup jika membahas konten asusila. "Hakim, baik Saudara saksi dan penuntut umum, majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya dinyatakan terbuka," ucap Hakim Wahyu.

Sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, meminta persidangan pemeriksaan saksi dilakukan tertutup. Ia meminta sidang lanjutan kliennya dilakukan tertutup karena menyangkut kekerasan seksual. "Kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember," kata Arman Hanis di PN Jakarta Selatan, .

"Permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," lanjutnya. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022). Agenda persidangan hari ini, yakni mendengar kesaksian Putri Candrawathi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan pihaknya akan fokus mempersiapkan pertanyaan terkait kejadian di Magelang. Fokus pertanyaan itu, terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi. "Tapi, nanti kita juga dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan pertanyaan (terkait kejadian di Magelang red). Nanti kita akan sampaikan di muka persidangan," katanya, dikutip dari Kompas Petang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Di sisi lain, Ronny menegaskan, keterangan yang diungkapkan kliennya di beberapa sidang sebelumnya telah menjadi rangkaian peristiwa yang sebenarnya. "Keterangan Richard Eliezer bahwa dia sudah sampaikan yang sebenarnya kemudian di dalam fakta persidangan kan terungkap bahwa dia tidak berdiri sendiri." "Ada bukti petunjuk dan saksi saksi lainnya," .

Simak berita lainnya terkait

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *