Bareskrim Polri mengungkapkan adanya kerugian negara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan gygabite passive optic network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai 2018. Sebagaimana diketahui, PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (JAKPRO). Kerugian tersebut akibat perbuatan para tersangka dalam dua pekerjaan, yaitu pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai 2016 dan pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai 2018.
Pembangunan menara telekomunikasi yang dimaksud, berjumlah 1.796 titik yang berlokasi di wilayah Jawa, Sumatera, Sulawesi, NTB. "Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 240.873.945.116," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya pada Senin (12/12/2022). Sementara proyek pengadaan GPON berjumlah 87 site di wilayah Jakarta. "Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 71.505.725.997," ujar Ramadhan.
Dari kedua proyek tersebut, total kerugian keuangan negara sebesar Rp 312.379.671.113. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang telah ditetapkan ialah mantan Vice President Finance PT JIP berinisial Christman Desantodan mantan Direktur Utama PT JIP, Ario Pramadhi.
Terhadap keduanya, Polri telah melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri. Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor. "Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/12/2022).
Untuk Ario dilakukan penahanan per Jumat (9/12/2022). Sementara Christman ditahan sejak Senin (28/11/2022).